Menurut mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini kecelakaan terjadi ketika melewati jalan di dekat rumah orangtuanya. Mobil yang dinaiki Indra dan dikemudikan Didik terguling, yang membuat pengemudi terluka.
Indra Kusriawan yang duduk di bagian belakang mobil kemudian maju dan memecah kaca mobil bagian depan untuk mengevakuasi dirinya. Tetapi celakanya ia tak menyelamatkan sang pengemudi Didik Kurniawan karena ketakutan.
Justru ia mengambil handphone milik Didik dan mematikan aplikasi taksi online itu. "Kemudian (handphone) itu dibawa sempat mau menolong korban, cuma tidak bisa. Karena takut, akhirnya kebingungan, sempat mondar - mandir di sekitar area. Namun, akhirnya dia memutuskan untuk kabur sambil membawa handphone korban," terangnya.
Namun, polisi memastikan korban tidak mengalami kekerasan, hal ini setelah polisi memintai keterangan tiga saudaranya yang juga menjadi pengemudi taksi online. Dari hasil komunikasi itu didapatkan korban memang sempat berkomunikasi melalui aplikasi panggilan video dengan saudaranya dan mengatakan akan membawa penumpang ke saudaranya tersebut.
"Selang 20 menit kemudian, yang tadi itu nelpon lagi, video call diangkat, posisi handphone itu berada di dashboard yang kelihatan itu hanya setir. Kurang lebih 20 detik video call, memang keyakinan kami di situ tidak ada tindak pidana. Sebelum kejadian karena dari hasil pemeriksaan penelepon yang video call, memang tidak ada kata - kata kekerasan, tidak ada kata - kata ancaman dan yang lainnya," ujarnya.
Hal ini pula yang menyebabkan polisi akhirnya tidak menahan Indra meski ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya berdasarkan Pasal 362 KUHP itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sedangkan di Pasal 531 ancamannya 3 bulan.
"Artinya, kita tidak bisa melakukan penanganan. Namun kami memberlakukan wajib lapor terhadap si Indra ini. Di sisi lain, kami juga terus melalukan penyelidikan, di mana dimungkinkan nanti ke depan ada pidana lain yang kita bisa menerapkan pasal sesuai dengan hasil penyelidikan," pungkasnya.