BOGOR - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pria berseragam ormas berinisial R (42) yang memalak sopir di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
"Dia merupakan residivis pencurian HP. Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Kamis (18/5/2023).
Pelaku pun rupanya belun lama menghirup udara bebas usai menjalani hukumannya. Dimana pria warga Cianjur itu baru bebas sekitar 5 bulan lalu.
"Baru keluar Desember kemarin kurang lebih 5 bulan," jelasnya.
Saat ini, pelaku masih menjelani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 368 subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor," tutupnya.