MALANG - Satuan Reskrim Polres Malang berhasil menangkap pengasuh pondok pesantren (Ponpes), yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual ke santrinya. Terduga pelaku berinisial MTA merupakan pengasuh Ponpes di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan pihaknya telah menangkap MTA yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 April 2023 lalu usai dinyatakan buron.
"Untuk yang cabul sudah dapat, sudah ditangkap," kata Iptu Wahyu Rizki Saputro, dikonfirmasi MPI, Jumat (26/5/2023).
Namun mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini tak menjelaskan secara detail modus dan proses penangkapannya. Rizki berujar kasus dugaan pelecehan seksual itu nantinya bakal disampaikan ke media.
"Nanti kita akan rilis," jawabnya.
Di sisi lain, Tri Eva Octaviani selaku Penasehat hukum korban pelecehan mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah kepolisian usai melakukan penangkapan kepada terduga pelaku pelecehan seksual ke empat kliennya. Menurutnya, langkah itu menjadi keberhasilan kinerja Polres Malang.
"Kami apresiasi kepada kinerja kepolisian Polres Malang yang sudah berhasil menemukan terduga pelaku," ucap Tri Eva dikonfirmasi secara terpisah.
Eva menambahkan, ada empat korban yang merupakan santri pada salah satu Ponpes di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Saat pelecehan seksual dialami seluruh korban tengah berusia di bawah 17 tahun, mengingat perisitiwa itu disebutkan terjadi pada tahun 2020 lalu.
"Saat ini ada yang sudah (berumur 17 tahun) dan belum di atas 17 tahun tapi kejadiannya waktu masih di bawah umur. Ada empat korban kuasa ke kami dan dilindungi oleh LPSK," tuturnya.
Ia pun berharap proses hukum terus berlanjut demi menegakkan keadilan dan sedikit memulihkan trauma psikis yang dialami keempat santri tersebut. Khusus untuk penanganan psikis, Eva menyatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah turun langsung.
"LPSK yang memfasilitasi untuk mendatangkan psikolog. Kami berharap agar proses hukum tetap berlanjut sesuai prosedur di kepolisian dan tentunya dari kami berharap bisa P21," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi dugaan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pada sekitar kurun tahun 2020 lalu. Pada laporannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak modus pelecehan itu terjadi dengan menciumi pipi hingga kena bibir korban.
Bahkan beberapa kali terduga pelaku juga memegang bagian payudara dan memukul bagian belakang dan paha dengan alasan karena sayang. Pengasuh Ponpes itu kemudian dilaporkan 4 orang korban yang masih berusia 17 tahun pada 23 Juni 2022 lalu.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan tersangka. Namun, saat dilakukan pemanggilan, pihaknya selalu mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 14 April 2023 lalu.
(Awaludin)