Polda Metro ke Pinjol: Tertibkan Debt Collector, Pengancaman Tidak Diperbolehkan!

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Sabtu 23 September 2023 15:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Bukan hanya merasa resah dan terganggu, para korban ini juga merasa marah dan bingung mengapa dirinya mendapat ancaman tersebut padahal AdaKami merupakan perusahaan pinjol legal.

 BACA JUGA:

Akibat berita tersebut, netizen beramai-ramai menyebut sejumlah pihak berwenang seperti OJK, Kemenkeu, Kominfo, AFPI, dan Polri.

 BACA JUGA:

Pasalnya, ada korban yang mengaku sudah melaporkan kejadian ancaman dan teror ke polres, namun tanggapan yang diterima adalah polres tidak bisa memproses karena belum ada kejadian sesuai ancaman.

Netizen mengungkapkan, setiap komplain di media sosial, pihak AdaKami langsung cekatan membalas. Bahkan mengingatkan untuk berhati-hati pada oknum yang mengatasnamakan AdaKami.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya