Ubah Format Debat Cawapres, Partai Perindo: KPU Harus Pastikan Aturan dan Mekanisme

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 04 Desember 2023 10:04 WIB
Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: MPI)
Share :

 

JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah ikut merespons perubahan format debat Capres-Cawapres dilakukan KPU RI di Pilpres 2024. Adapun perubahan dalam format tersebut yakni tidak ada debat khusus Cawapres seperti pada Pilpres 2019 lalu.

Menurutnya, aturan terkait debat dan rincian pelaksanaannya telah diamanatkan dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tentang Kampanye.

"KPU RI diharapkan dapat memberikan kepastian terkait aturan dan mekanisme yang berkaitan dengan debat tersebut," ungkap Kang Ferry, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Sebagai mantan Komisioner KPU RI, Ferry mengkritisi potensi pengurangan peran individu Cawapres dalam format baru tersebut. Kehadiran bersama dalam setiap sesi debat dapat membatasi kesempatan bagi Cawapres untuk menonjolkan gagasan, kebijakan, dan kepemimpinannya secara mandiri.

Menurut Ferry -- yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) ini, UU Pemilu telah memberikan ruang antara Capres dan Cawapres dalam melakukan debat.

Artinya, tidak hanya tentang kerja sama tim, tetapi juga memungkinkan rakyat Indonesia untuk menggali gagasan, ide, pemikiran, dan kebijakan yang dapat menjawab berbagai persoalan bangsa secara lebih detil.

"Justru mengapa UU membuka ruang antara Capres dan Cawapres, dalam debat bukan soal team work saja, tetapi rakyat Indonesia ingin menggali gagasan, ide, pemikiran dan genuisitas dari berbagai persoalan bangsa masing-masing," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya