"Hingga 30 Juni, kalau ada pemegang KTA Berasuransi yang mengalami kecelakaan dan bisa dibuktikan dengan surat-surat yang sah, kita akan bayarkan. Datang saja langsung ke kantor sekretariat pemenangan, kantor DPC, DPD dan DPW Perindo Sumut," tukasnya.
KTA Berasuransi Perindo memiliki manfaat perlindungan kecelakaan dari MNC Life dengan nilai santunan hingga Rp300 ribu untuk korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan dan Rp3 juta untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan.
(Qur'anul Hidayat)