5. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP kemudian Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat.
"Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara," kata dia.
Tawuran Antargeng Memakan Korban, Kapolres Jaktim: Tidak Ada Korban, Sama-Sama Pelaku!
6. Tindak Tegas Pelaku
Ary Lilipaly memastikan akan menindak tegas para pelaku tawuran. Ia menilai dalam tawuran antargeng tersebut, kedua belah pihak merupakan pelaku.
"Perlu kami jelaskan bahwa kelompok yang melaksanakan tawuran tidak ada korban, yang ada adalah dua-duanya pelaku," katanya, Jumat (15/3/2024).
Oleh sebabnya ia memastikan akan menindak tegas setiap pelaku tawuran. Hal itu meskipun ada korban meninggal dunia dari salah satu kelompok.
"Sehingga kami akan melakukan tindakan tegas kepada kedua kelompok ini yang sangat merugikan warga masyarakat lain," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)