DUBLIN - Irlandia mengatakan pada Rabu (27/3/2024) bahwa mereka akan melakukan intervensi dalam kasus genosida di Afrika Selatan terhadap Israel, yang merupakan sinyal terkuat hingga saat ini atas kekhawatiran Dublin terhadap operasi Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Saat mengumumkan langkah tersebut, Menteri Luar Negeri (Menlu) Micheal Martin mengatakan bahwa meskipun Pengadilan Dunia-lah yang akan memutuskan apakah genosida sedang dilakukan, namun dia ingin memperjelas bahwa serangan Hamas pada 7 Oktober dan apa yang terjadi di Gaza sekarang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional dalam skala besar.
"Penyanderaan. Penahanan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil dengan sengaja. Penargetan warga sipil dan infrastruktur sipil. Penggunaan senjata peledak tanpa pandang bulu di wilayah berpenduduk. Penggunaan benda-benda sipil untuk tujuan militer. Hukuman kolektif terhadap seluruh penduduk ," kata Martin dalam sebuah pernyataan, dikutip Reuters.
"Daftarnya terus bertambah. Harus dihentikan. Pandangan komunitas internasional sudah jelas. Cukup sudah,” lanjutnya.
Pada Januari lalu, Mahkamah Internasional (ICJ), juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina, setelah Afrika Selatan menuduh Israel melakukan tindakan tersebut. genosida yang dipimpin negara di Gaza.
Israel dan sekutu Baratnya menggambarkan tuduhan tersebut tidak berdasar. Keputusan akhir dalam kasus ICJ Afrika Selatan di Den Haag bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Martin tidak mengatakan bentuk intervensi apa yang akan diambil atau menguraikan argumen apa pun yang akan diajukan Irlandia, namun menambahkan bahwa langkah tersebut diputuskan setelah analisis hukum dan kebijakan serta konsultasi dengan beberapa mitra termasuk Afrika Selatan.