Beredar di Bekasi, Polisi Sita 10 Kg Sabu dari Cina

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 17 April 2024 16:58 WIB
Bandar Sabu Ditangkap Polisi/Foto: MNC Portal
Share :

Atas perbuatannya, MH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undanag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku diancam mendekam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. "Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya