Pelaku yang diamankan yakni FZ (55), HU (50) dan F (29), warga Gampong Neusu, serta TA (60), warga Gampong Lueng Ie, Kecamatan Krueng Barona Jaya dan MS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.
"Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Sabtu (27/4/2024).
Bareskrim Segel Apartemen Markas Judi Online Mastertogel, Buru Pemiliknya
Saat ini, kelima bandar dan penjudi togel tersebut beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut.
"Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)