Nekat! Penyelundupan 22 Paket Sabu Dilakukan di PN Bandung

Agus Warsudi, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2024 14:02 WIB
Jaksa menggagalkan upaya penyelundupan 22 paket sabu di PN Bandung (Foto : Istimewa)
Share :

BANDUNG - Seorang jaksa menggagalkan aksi nekat penyelundupan narkoba yang dilakukan SSB (29), Kamis (16/5/2024). Pelaku membawa 22 paket sabu dan 25 butir Heximer yang hendak diselundupkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggagalan upaya penyelundupan narkoba itu berawal saat terdakwa MB hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata.

Saat menunggu persidangan sekitar pukul 10.25 WIB, MB dikunjungi SSB yang memberikan makanan dan 3 bungkus rokok. Jaksa penjaga tahanan pun curiga.

Jaksa memeriksa makanan dan 3 bungkus rokok yang dibawa SSB dan hendak diberikan kepada MB. Petugas juga menginterogasi SSB dan MB. Benar saja, ternyata SSB membawa 22 paket sabu yang hendak diselundupkan oleh MB.

"Jadi awalnya kan yang jenguk ini (SSB) datang bawa makanan sama rokok untuk MB. Saya cek dong otomatis. Dia nya malah bilang 'ini mah rokok doang, pak', sambil disembunyiin rokoknya di saku celana. Saya curiga akhirnya, saya tarik rokok itu buat diperiksa," kata Jaksa Pidum Kejari Kota Bandung Yan Prastomi Aji.

Yan Prastomi menyatakan, dari 3 bungkus rokok yang diperiksa, satu di antaranya berisi narkotika jenis sabu. Total 22 paket sabu terbungkus plastik klip bening dan 25 butir Heximer di dalam bungkus rokok tersebut.

Pelaku, ujar Yan Prastomi, mengaku sabu dan obat terlarang itu hendak diberikan kepada tahanan PN Bandung bernama MB dan selanjutnya diselundupkan ke penjara Rutan Kebonwaru Bandung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya