Setelah penemuan kasus tersebut, Jaksa berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
"Setelah dipastikan barang itu sabu, kami langsung kontak penyidik. Tadi sudah datang dan pelakunya langsung diperiksa polisi," ujar Yan Prastomi
Selesai memeriksa, Surya digelandang penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Sementara Bahaudin, rencananya akan dimintai keterangan oleh penyidik setelah dikembalikan ke Rutan Kebonwaru Bandung.
"Yang bawa narkobanya tadi sudah diamankan sama penyidik. Kalau tahannya nanti diperiksa di rutan. Dengan terungkapnya kasus ini, berarti sudah 24 kasus upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan selama saya bertugas di sini," tutur dia.
(Angkasa Yudhistira)