Kasus perampokan itu terjadi di Jalan di Gunung Slamet Kota Dumai pada 13 Juli 2024. Saat itu korban Siti Aisyah diminta untuk datang ke rumah pelaku. Pelaku sendiri menelpon korban melalui nomor yang tertera di plang praktik sang bidan.
"Pelaku mengaku sakit dan meminta korban datang untuk mengobati. Saat korban sampai, pelaku langsung melakukan perampokan dan mengacungkan senjata api dan parang. Harta berupa perhiasan, uang handphone diambil pelaku," tukasnya.
(Awaludin)