JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur. Ia tak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Mia Amiati bakal mengajukan kasasi. Mia sangat kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan.
Dalam menangani perkara tersebut, pihaknya mengaku telah menggali fakta berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum. "Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” ujar Mia, Kamis 25 Juli 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara. JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.
"Padahal, jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum. Namun, tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” ujar Mia.
Vonis bebas terhadap Ronald Tannur juga menuai sorotan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan terhadap Ronald Tannur dianggap sumir.
Pertama, soal tidak adanya saksi yang menyatakan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti. Padahal, dalam persidangan JPU telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti dengan mobil.
"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis 25 Juli 2024.
"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," imbuhnya.
Menurut Harli, upaya Ronald Tannur menyelamatkan Dini dengan memberikan napas buatan hanyalah alibi semata untuk mengaburkan tindak pidana yang telah dilakukan. Sebab, dalam perkara ini terlihat sudah ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur dengan melindas korban Dini.
Ronald Tannur diketahui divonis bebas Majelis Hakim PN Surabaya. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu, menilai Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Korban sempat dibawa Ronald Tannur ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar majelis hakim, Rabu 24 Juli 2024.
(Arief Setyadi )