SERANG - Petugas Polresta Serang Kota akhirnya bisa menangkap A (30), tersangka kasus pembunuhan anak kandung di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. A sempat melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota pada Kamis 25 Juli 2024. Ia kabur dengan memanfaatkan kelengahan para petugas kepolisian yang tengah berjaga.
Selama empat hari melarikan diri, A diamankan di sebuah saung di dalam hutan gunung prakarsa, Batu kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Minggu 28 Juli 2024 pukul 23.30 WIB.
"Pelaku lari ke hutan dan menginap di saung sekitar hutan daerah Ciomas dan Padarincang, kita amankan pada Minggu oleh tim gabungan saat menunju perkampungan,” ujar PS Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani, kepada awak media, Senin 28 Juli 2024.
Selema empat hari kabur, menurut Raden, A bersembunyi di gubuk di tengah hutan. Dia terdeteksi ketika akan mencari tempat persembunyian lainnya. "Saat kita amankan pelaku tidak ada perlawanan dan pelaku juga masih memakai pakaian yang sama saat kabur dan tertangkap kaos kuning,” ujarnya.
Sebelumnya, A (30) tersangka pembunuhan anak kandung N (3) di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dilaporkan melarikan diri alias kabur pada Kamis 25 Juli 2024. Pelarian A yang mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Serang Kota itu membuat geger publik dan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim membenarkan A kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polres Serang Kota. Jajarannya akan melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Benar mas, tentunya kita akan kejar pelakunya untuk ditangkap,"kata Abdul Karim, Jumat 26 Juli 2024 malam
Mengenai peristiwa tersebut, Abdul Karim mengaku akan melihat penyebab dan melakukan evaluasi mekanisme penjagaan hingga pelaku bisa kabur. “Kita akan lihat bagaimana bisa tahanan bisa lepas. Kita evaluasi mekanisme penjagaan,” ujarnya.
(Arief Setyadi )