JAKARTA - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap WN Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Kini, empat polisi disanksi etik demosi dari empat hingga delapan tahun.
Adapun keempat anggota yang disidang etik yakni Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit, Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, Eks Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya dan Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyebitkan, untuk David, Rolando, dan Dimas didemosi 8 tahun. Sementara, Palti didemosi empat tahun.