JAKARTA - Polri membongkar gudang pengelolaan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat, yang sudah beroperasi sejak 2023 dengan pengiriman hingga ke luar negeri. Terkait hal itu, negara diduga merugi hingga Rp10 miliar.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Kombes Donny Charles Go mengatakan, sejak beroperasi hingga dibongkar pada 16 Januari 2025, pengelolaan timah ilegal di gudang milik CV inisial GARU merugikan negara hingga Rp10 miliar lebih.
"Potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10.038.000.000," kata Donny di Gedung Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Donny menjelaskan, gudang tersebut dikelola oleh warga negara asal Korea Selatan (Korsel), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur CV Galena Alam Raya Utama (GARU) inisial AF.
"Satu yang kita tetapkan statusnya sebagai tersangka inisialnya Mr J, peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal. Kemudian mengepalai operasional di gudang (pengelolaan timah ilegal di Bekasi)," katanya.