Praperadilan Hasto Tidak Diterima, PDIP: Ini Belum Selesai

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2025 04:01 WIB
Hasto Kristiyanto
Share :

JAKARTA - Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, bidang Ronny Talapessy memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuh Sekjennya, Hasto Kristiyanto belum selesai. Hal ini ditegaskan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima praperadilan yang dilayangkan Hasto.

Ronny menyampaikan bahwa yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu adalah putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan yang telah dilayangkan.

"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).

Dia menyebut, putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan Obstruction of Justice (OJ). 

"Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya