KPU Siapkan Time Line Penyelenggara PSU di 24 Daerah 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 25 Februari 2025 18:57 WIB
PSU Pilkada (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan waktu yang sesuai dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah sebagai tindakan lanjut menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku pasca putusan MK, Jajarannya langsung menggelar rapat.

"Kami sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh, untuk masing-masing permohonan di MK dan kami sudah bahas semalam untuk segera menindaklanjutinya," kata Afifuddin dalam keterangan, Selasa (25/2/2025).

Secara teknis kata pria yang akrab disapa Afif ini, KPU akan berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran pelaksanaan PSU. Hal itu dilakukan guna kelancaran pelaksanaan PSU.

"Berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran; menyiapkan timeline tahapan; menyiapkan badan adhoc; menyiapkan logistik; dan juga memastikan cekdptonline dan lain-lain sehingga semua tahapan bisa dilakukan," sambungnya.

Afif mencatat, bahwa bedasarkan putusan MK 14 daerah diharuskan melakukan PSU dan dengan batas akhir waktu pelaksanaannya yang bervariasi. Berikut 14 daerah yang melaksanakan PSU di semua TPS:

1. Kota Banjarbaru | 25-April-2025

2. Kabupaten Pasaman | 25-April-2025

3. Kabupaten Mahakam Ulu | 25-Mei-2025

4. Kabupaten Boven Digoel | 23-Agustus-2025

5. Kabupaten Tasikmalaya | 25-April-2025

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya