JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 4,1711 ton, dengan nilai mencapai Rp2,72 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan sejak Januari hingga Februari 2025, dengan total kasus sebanyak 6.881.
"Dengan total barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis," kata Wahyu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
"Sementara itu, nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun," sambungnya.
Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti, Wahyu mengatakan bahwa Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba senilai Rp853 juta.