"Pemerintah wajib intervensi segera untuk melindungi warga dan lingkungannya dengan menghentikan potensi pencemaran lingkungan dari operasi usaha penambangan ini," tegas Mulyanto.
Sebelumnya diinformasikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pembekuan tersebut berlaku sejak Menteri ESDM mengumumkannya pada Kamis, 5 Juni 2025. Ia mengambil langkah tersebut usai aktivitas pertambangan di Raja Ampat ditolak aktivis lingkungan, karena mengancam ekosistem. Terkait kegiatam tambang di pulau lain yang dekat dengan lokasi pariwisata, belum ditinjau Menteri ESDM.
(Fetra Hariandja)