Beruntung, peluru tersebut tidak mengenai target. Serda F berhasil menghindar dan bersama timnya segera membekuk Praka S-I, lalu mengamankan senjata api yang dibawanya agar tidak menimbulkan korban lebih lanjut.
Pasca penangkapan, Praka S-I langsung diserahkan ke kantor Polisi Militer (POM) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, korban dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka sedikit pun.
Heri menegaskan tindakan Praka S-I telah melanggar aturan militer karena membawa senjata api keluar dari kesatuan tanpa izin.
"Kami akan menindak sesuai prosedur hukum militer yang berlaku. Membawa senjata tanpa izin, apalagi digunakan untuk mengancam atau menyerang, adalah pelanggaran berat," tegas Heri.
TNI masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku serta latar belakang utang yang ditimbulkan akibat kecanduan judi online. Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya laten judi daring yang mulai menyasar aparat keamanan sekalipun.
(Fetra Hariandja)