Sidang Perdana Korupsi Pertamina, Riva Siahaan Masih Kantongi Status Karyawan BUMN

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 09 Oktober 2025 13:24 WIB
Riva Siahaan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkap bahwa dirinya masih berstatus karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Hal ini diungkapkan dalam sidang perdana dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018–2023.

Momen itu terjadi saat para tersangka hadir di persidangan pembacaan dakwaan, Kamis (9/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka yang hadir antara lain Riva Siahaan – Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma – Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone – Mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin – Mantan Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji mempersilakan para tersangka duduk dan mengonfirmasi identitas mereka.

"Pekerjaan saudara?" tanya hakim kepada Riva.

"Sampai saat ini masih jadi karyawan BUMN yang mulia," jawab Riva.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya