JAKARTA – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), pelaku industri tembakau Gaprindo, serta akademisi melakukan audiensi bersama Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, pada Selasa 18 November 2025. Pertemuan ini terjadi lantaran adanya dampak terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok DPRD DKI Jakarta.
Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menegaskan pihaknya konsisten meminta DPRD menghapus pasal-pasal yang dirasa tidak berpihak pada ekonomi rakyat. “Kami konsisten minta ke DPRD untuk mencabut, menghapus pasal yang melarang menjual rokok eceran di zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” ujar Ali, Rabu (19/11/2025).
“Kita bisa bayangkan kalau kita makan di warteg, Soto Lamongan, lalu nggak boleh merokok pasti omzet anjlok,” ucap Ali.
Ia juga mengingatkan kembali komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam sejumlah pertemuan yang konsisten meminta agar KTR ini hanya mengatur kawasan merokok. “Tidak boleh mengatur tata jual-beli rokok, atau Raperda ini tidak boleh mengganggu ekonomi rakyat kecil UMKM ini,” ucap dia.
Sementara itu, akademisi Trisakti, Ali Rido, yang juga ikut dalam audiensi tersebut menilai masih banyak pasal dalam Raperda KTR yang perlu diperbaiki. Salah satu yang disorot adalah ketidaksinkronan dalam naskah akademik.
“Karena ada banyak pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, juga ada pasal yang bertentangan dengan putusan MK,” kata Rido.
Menurutnya, penerapan awal Raperda KTR jika disahkan menjadi perda akan memukul para pedagang kecil. Ia menyebut aspirasi dari hasil audiensi akan dibawa ke forum resmi oleh Ketua Bapemperda.
“Yang jelas, masukan kami bukan subjektif tapi objektif mempertimbangkan aspek akademik dan empiris,” ujarnya.
(Arief Setyadi )