JAKARTA – Sebanyak 21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 didakwa telah melakukan tindak pidana berupa pelemparan bom molotov ke arah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Adapun para terdakwa ialah Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, dan Wildan Ilham Agustian.
Kemudian Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Immanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfaris.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat menjelaskan bahwa tindak pidana para terdakwa bermula saat berlangsung aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025 terkait tuntutan pembubaran DPR. Aksi yang semula damai berubah menjadi ricuh saat polisi membubarkan massa pada pukul 16.30 WIB.
"Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol," kata JPU dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Selain berupaya menjebol pagar maupun tembok Kompleks MPR/DPR, ke-21 pengunjuk rasa tersebut juga didakwa melakukan pelemparan bom molotov serta benda-benda keras ke arah aparat kepolisian yang bertugas.
"Melempar batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah anggota kepolisian," kata JPU.
Lebih lanjut, dalam dakwaan disebutkan sejumlah terdakwa—yakni Eka Julian, Taufik Effendi, dan enam orang lainnya—kemudian bersepakat melakukan aksi kembali pada 30 Agustus 2025 dengan membawa tiga bom molotov dari berbagai merek.
Bom molotov tersebut kemudian dilemparkan ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung MPR/DPR. Tidak hanya melempar molotov dan merusak pagar, para pelaku juga didakwa melakukan vandalisme berupa corat-coret dengan kata-kata tidak senonoh.
"Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 melempar bom molotov ke arah petugas, serta mencoret tembok DPR/MPR RI dengan tulisan '1312 ACAB' dan 'F**k DPR'," jelas JPU.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau keempat, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)