Soal Putusan MK, Polisi Dinilai Harus Posisikan Diri sebagai Penjaga Keamanan

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 21 November 2025 13:21 WIB
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Kurniawan (Foto: Ist)
Share :

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh aparat negara kembali pada prinsip negara hukum dan menghormati setiap putusan lembaga yudisial tertinggi. Menurutnya, putusan MK otomatis membatalkan semua dasar hukum yang sebelumnya memungkinkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

“Putusan MK memiliki konsekuensi membatalkan semua payung hukum yang digunakan menempatkan polisi di luar institusi,” katanya.

Ia menekankan tugas inti kepolisian adalah pengamanan, bukan mengisi jabatan struktural di kementerian dan lembaga. “Dia cukup membuka pos polisi di kementerian lembaga, bukan menjadi pejabat di kementerian lembaga, sebab nanti ada konflik kepentingan, lagian jika ingin mengamankan kementerian dan lembaga atau KL itu bisa berbahaya!” ucapnya.

Kurniawan juga menolak penyamaan situasi Polri dengan TNI. “Dan jangan juga disamakan dengan kondisi TNI, TNI sudah jelas dia bukan penegak hukum dan tidak bisa melakukan penindakan hukum, nah kalau Polisi dia bisa, ini yang jadi masalah pada republik ini,” ujarnya.

Ia mengingatkan Polri telah memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum di seluruh wilayah Tanah Air. “Seperti sekarang ada operasi Zebra,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya