Kurniawan menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menimbulkan kebingungan publik. Untuk itu, ia mendorong seluruh penempatan personel Polri di lembaga negara seharusnya ditinjau kembali, termasuk yang berada di BNN, BNPT, Lemhannas, BSSN, BIN, maupun Kemenko Polhukam.
“Namun membuat kerancuan di masyarakat. Mau berlaku surut atau tidak maka tidak boleh ada personel Polri di lembaga, kalau ada diakomodir seperti BNN, BNPT, Lemhanas, BSSN, BIN, Menkopolkam, sama seperti TNI itu pun semestinya harus dikaji lagi,” tuturnya.
Ditambahkan Kurniawan, prinsip “presisi” hanya bisa dijalankan bila Polri tetap berfokus di internal kepolisian. “Jadi yang namanya presisi ya harus di internal Polri, kalau ada yang di luar Polri nggak lagi presisi,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )