JAKARTA — Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri wajib menjalankan putusan mengenai anggota Polri yang duduk di jabatan sipil harus kembali ke institusi kepolisian.
Penempatan polisi aktif di luar struktur kepolisian hanya dimungkinkan jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. “Jadi jelas putusan ini jangan ditafsir ke mana-mana dan Polri juga harus bisa memposisikan diri sebagai penjaga keamanan,” ujar Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Ia mengatakan, Polri mesti menjalankan putusan MK dengan penuh kesadaran, sebab secara prinsip, struktur kementerian dan lembaga sudah memiliki pejabat sipil yang berwenang. “Kalau yang berada di dalam sudah ada yang bertugas,” lanjutnya.
“Di negara hukum, tidak boleh ada lembaga yang merasa berada di atas konstitusi. Putusan MK adalah hukum yang harus ditaati. Polri sebagai instrumen penegak hukum justru harus menjadi contoh dalam menjalankan konstitusi,” imbuhnya.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh aparat negara kembali pada prinsip negara hukum dan menghormati setiap putusan lembaga yudisial tertinggi. Menurutnya, putusan MK otomatis membatalkan semua dasar hukum yang sebelumnya memungkinkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
“Putusan MK memiliki konsekuensi membatalkan semua payung hukum yang digunakan menempatkan polisi di luar institusi,” katanya.
Ia menekankan tugas inti kepolisian adalah pengamanan, bukan mengisi jabatan struktural di kementerian dan lembaga. “Dia cukup membuka pos polisi di kementerian lembaga, bukan menjadi pejabat di kementerian lembaga, sebab nanti ada konflik kepentingan, lagian jika ingin mengamankan kementerian dan lembaga atau KL itu bisa berbahaya!” ucapnya.
Kurniawan juga menolak penyamaan situasi Polri dengan TNI. “Dan jangan juga disamakan dengan kondisi TNI, TNI sudah jelas dia bukan penegak hukum dan tidak bisa melakukan penindakan hukum, nah kalau Polisi dia bisa, ini yang jadi masalah pada republik ini,” ujarnya.
Ia mengingatkan Polri telah memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum di seluruh wilayah Tanah Air. “Seperti sekarang ada operasi Zebra,” katanya.
Kurniawan menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menimbulkan kebingungan publik. Untuk itu, ia mendorong seluruh penempatan personel Polri di lembaga negara seharusnya ditinjau kembali, termasuk yang berada di BNN, BNPT, Lemhannas, BSSN, BIN, maupun Kemenko Polhukam.
“Namun membuat kerancuan di masyarakat. Mau berlaku surut atau tidak maka tidak boleh ada personel Polri di lembaga, kalau ada diakomodir seperti BNN, BNPT, Lemhanas, BSSN, BIN, Menkopolkam, sama seperti TNI itu pun semestinya harus dikaji lagi,” tuturnya.
Ditambahkan Kurniawan, prinsip “presisi” hanya bisa dijalankan bila Polri tetap berfokus di internal kepolisian. “Jadi yang namanya presisi ya harus di internal Polri, kalau ada yang di luar Polri nggak lagi presisi,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )