JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap 13 orang saksi, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo. 13 saksi tersebut terdiri dari 11 kepala bidang (kabid) di Pemkab Ponorogo dan dua lainnya sekretaris kecamatan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (1/12/2025).
Adapun, 11 kabid tersebut ialah, Bayus Abdinata selaku Kabid Aplikasi dan Informatika Dinas Kominfo, Dwi Santoso selaku Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Yayuk Herdianawati selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga, Lis Suwarni selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, dan Imam Mashudi selaku Kabid Mutasi dan Promosi BKP SDM.
Kemudian, Yudiawati Retnaningrum selaku Kabid Pelatihan dan produktifitas tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja, Yusril Susiati selaku Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dr. Vita Nurhayani selaku Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan, Adi Fahrianto Sulistiawan selaku Kabid Pengelolaan sampah dan pertamanan Dinas Lingkungan Hidup, Hendri Sudarsono selaku Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, dan Moh Syaifudin Zuhri selaku Kabid Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, saksi yang merupakan sekretaris kecamatan yaitu, Ari Hermawan selaku Sekretaris Kecamatan Balong dan Cendi Anggawijaya selaku Sekretaris Kecamatan Sawoo.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan mendalam usai operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sugiri.
"KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu SUG selaku Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, mereka yang ditetapkan tersangka yakni AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, YUM selaku Direktur RSUD dr Haryono Kabupaten Ponorogo dan SC pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.
(Awaludin)