Penyintas Ungkap Tindakan Keras China Terhadap Falun Gong, dari Penjara Hitam Hingga Penganiayaan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 16 Januari 2026 15:34 WIB
Praktisi Falun Gong di Taiwan. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - China meningkatkan tekanan dan tindakan keras terhadap para penganut Falun Gong, sebuah Gerakan agama baru yang berakar pada meditasi tradisional Tiongkok dan ajaran moral. Falun Gong yang didirikan pada 1990-an dilarang oleh pemerintahan Partai Komunis China (PKC) dan selama bertahun-tahun, para penganutnya telah mengalami penangkapan, interogasi, dan dipenjara.

Tindakan keras ini berdampak besar pada warga China, salah satunya adalah Zhang Wanxia. Pada malam sebelum pernikahannya, tunangan Zhang, Yin Xinxiao, tiba-tiba ditahan dan diinterogasi oleh polisi selama berjam-jam—satu-satunya karena "kejahatan" mempraktikkan Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang berakar pada meditasi tradisional China dan ajaran moral.

Insiden tersebut menjadi pertanda apa yang akan terjadi pada Zhang: bertahun-tahun penganiayaan negara, penyiksaan, dan kerja paksa di bawah PKC, demikian dilansir The Singapore Post, Jumat, (16/1/2026).

Penindasan terhadap Falun Gong secara resmi dimulai pada 20 Juli 1999, ketika otoritas China melarang praktik tersebut di seluruh negeri.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya