JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan pentingnya mewaspadai pihak-pihak yang disebutnya sebagai “penumpang gelap” dalam agenda reformasi Polri. Ia menilai ada oknum yang mengatasnamakan percepatan reformasi, tetapi memiliki kepentingan lain.
"Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Polri. Mereka mengklaim mendorong percepatan reformasi, namun ternyata memiliki agenda lain seperti dendam politik ataupun eksistensi pribadi yang berlebihan," kata Habiburokhman kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, sosok yang dimaksud bisa saja berasal dari kalangan mantan pejabat yang sebelumnya memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan terkait Polri, namun tidak melakukan langkah signifikan saat masih menjabat.
"Mereka kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas, dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya," ujarnya.
Politikus dari Partai Gerindra itu juga menilai narasi yang dibangun pihak-pihak tersebut bertentangan dengan kerangka hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur posisi Polri berada di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan DPR.