Menurutnya, rencana penempatan hingga 8.000 personel harus bersifat terukur dan berbasis zona netral. Lokasi penugasan, kata dia, perlu difokuskan pada pengamanan fasilitas kesehatan, kamp pengungsi, serta koridor logistik kemanusiaan.
Selain itu, Rules of Engagement (RoE) harus bersifat defensif dan mengikuti standar operasi penjaga perdamaian internasional. Koordinasi melalui mekanisme resmi PBB menjadi kunci untuk mencegah miskomunikasi maupun eskalasi situasi di lapangan.
“Selama seluruh prasyarat hukum internasional terpenuhi, mandatnya sah, dan ada jaminan keamanan bagi prajurit kita, kontribusi TNI justru akan mencerminkan komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )