Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan mencakup proses peradilan militer, hukuman disiplin berupa penahanan dan pemberhentian dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan.
Aulia menambahkan, penertiban dan penegakan hukum dilakukan di jenjang kepangkatan, mulai dari perwira, bintara, hingga tamtama, dengan berbagai jenis pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang, keterlibatan dalam aktivitas ilegal, hingga tindak pidana seperti penganiayaan.
Lebih lanjut, TNI terus melakukan pembenahan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas kepemimpinan di setiap level komando, serta penanaman nilai disiplin dan integritas kepada seluruh prajurit.
“Komitmen ini menegaskan dukungan TNI terhadap kebijakan Presiden dalam memperkuat supremasi hukum serta memastikan setiap prajurit menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, disiplin, dan nilai kebangsaan,” pungkasnya.
(Awaludin)