Polri Terbitkan DPO, Buru Tangan Kanan Bandar Narkoba 'The Doctor'

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 27 Maret 2026 16:27 WIB
Polri Terbitkan DPO, Buru Tangan Kanan Bandar Narkoba 'The Doctor'
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap anggota sindikat bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor yakni Rendy Hermawan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, Rendy adalah tangan kanan dari buronan The Doctor yang sempat membantu pelarian bandar narkoba Koh Erwin.

"Rendy Hermawan yang merupakan tangan kanan dari DPO atas nama Andre 'The Doctor'," kata Eko Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan dalam jaringan The Doctor, Rendy memiliki peranan penting untuk mengatur distribusi narkoba hingga penyedia rekening. Posisi terakhirnya diketahui berada di negara Malaysia.

"Memiliki peran antara lain sebaga perekrut sindikat penyedia rekening tampungan untuk transaksi narkoba. Posisi terakhir yang bersangkutan ada di Malaysia," ujar Eko.

Saat ini kata dia, Bareskrim juga sudah menjalin komunikasi dengan polisi Malaysia untuk memburu sosok Rendy yang diduga masih berada di negeri Jiran tersebut.

"Dittipidnarkoba sudah koordinasi dengan PDRM (Polis Diraja Malaysia) melalui Divhubinter Polri untuk meminta bantuan penangkapan DPO tersebut," ucap Eko.

Penerbitan status DPO Rendy tertuang dalam surat DPO/37/III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen.

 

Polisi juga telah mirilis foto wajah Rendy berikut dengan usia 35 tahun dan tinggi 170 cm, berat 70 kilogram. Ia diketahui berambut hitam lururs, mata sipit hidung mancung, dan bibir yang tidak terlalu tebal.

Sebelumnya Bareskrim Polri sudah menerbitkan status DPO terhadap Andre Fernando alias 'The Doctor' (32). Andre disebut merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Andre Fernando menjadi DPO dalam kasus narkotika yang melibatkan bandar narkoba Ko Erwin. Kasus Koh Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Andre disebut merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026.

 

Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.

"Ko Andre atau 'The Doctor' menyediakan narkoba berbagai jenis diantaranya sabu, vape yang mengandung etomidate dan happy water," kata Eko.

Ko Andre, lanjut Eko, memiliki jaringan di daerah Riau. Dia memasukkan cartridge vape yang mengandung etomidate dengan merek Ferarri dan Lamborgini melalui jalur laut dari Malaysia melewati Dumai, Riau.

"Sedangkan untuk (pengiriman) narkotika jenis sabu pengirimannya kebanyakan menggunakan kargo uang di-packing (lalu) dimasukkan ke dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado," tutup Eko.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya