JAKARTA – Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meneken Memorandum of Understanding (MoU), terkait sinergi dalam rangka menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman kedua lembaga tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan di ruang digital.
"Ada beberapa kegiatan maupun pembaruan dalam nota kesepahaman ini. Kami berharap, melalui kerja sama ini, kebutuhan dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan di ruang digital, dapat terpenuhi," kata Sigit usai penandatanganan MoU di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut Sigit, ruang digital kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya, seperti penipuan, judi online, scam, dan tindak pidana lainnya yang merugikan masyarakat.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa MoU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi masyarakat.
“Sehingga kita dapat mencegah munculnya korban akibat kejahatan di dunia maya di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, dalam MoU tersebut juga diatur kerja sama dalam pengamanan Pusat Data Nasional serta peningkatan layanan respons cepat terhadap aduan masyarakat.
“Termasuk kerja sama terkait pengamanan Pusat Data Nasional dan sosialisasi layanan yang ada, baik di Komdigi maupun Polri. Dengan demikian, kita bisa memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi,” pungkasnya.
(Awaludin)