Teken MoU dengan Komdigi, Kapolri Tekankan Lindungi Warga dari Kejahatan di Ruang Digital

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 13 April 2026 17:11 WIB
Polri Teken MoU dengan Komdigi (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA – Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meneken Memorandum of Understanding (MoU), terkait sinergi dalam rangka menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman kedua lembaga tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan di ruang digital.

"Ada beberapa kegiatan maupun pembaruan dalam nota kesepahaman ini. Kami berharap, melalui kerja sama ini, kebutuhan dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan di ruang digital, dapat terpenuhi," kata Sigit usai penandatanganan MoU di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Sigit, ruang digital kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya, seperti penipuan, judi online, scam, dan tindak pidana lainnya yang merugikan masyarakat.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa MoU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi masyarakat.

“Sehingga kita dapat mencegah munculnya korban akibat kejahatan di dunia maya di Indonesia,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya