JAKARTA - Peradilan militer sering dipersepsikan sebagai lembaga hukum yang keras, bahkan dianggap kejam. Persepsi ini muncul karena adanya ancaman hukuman berat seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati dalam berbagai putusannya.
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting mengatakan, militer dirancang untuk bekerja dalam situasi ekstrem, situasi hidup dan mati, perang dan krisis, di mana kesalahan kecil dapat berujung pada kehancuran besar.
“Hukum militer tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan negara,” ujar Selamat saat diskusi publik bertajuk "Mengapa Peradilan Militer Itu Kejam?”, di Jakarta, dikutip, Jumat (24/4/2026).
Berbeda dengan masyarakat sipil, militer menuntut kepastian dan ketepatan absolut. Seorang prajurit, sejak awal, pada dasarnya telah terikat pada “kontrak mati” sebuah konsekuensi bahwa tugas yang dijalankan tidak mengenal kompromi dalam kondisi tertentu.
“Fondasi utama militer adalah disiplin dan rantai komando. Dalam sistem ini, perintah atasan bukan sekadar instruksi, melainkan elemen strategis yang menentukan keberhasilan operasi,’’ ujarnya.
“Jika perintah dapat ditawar, diabaikan, atau dilanggar tanpa konsekuensi tegas, maka yang runtuh bukan hanya disiplin individu, tetapi seluruh sistem pertahanan negara,” lanjutnya.
Menurutnya, dalam situasi tempur, keterlambatan sekecil apa pun dapat menggagalkan strategi, membahayakan pasukan, bahkan mengancam kedaulatan negara.
Oleh karena itu, hukum militer dibangun di atas prinsip-prinsip yang cenderung absolut tanpa ruang toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi sistemik.
“Beratnya hukuman dalam peradilan militer sering kali menjadi sorotan. Namun, jika dilihat dari konteks operasionalnya, hal ini memiliki dasar rasional,” ujarnya.
Contohnya kata dia adalah desersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin. Dalam hukum sipil, meninggalkan pekerjaan mungkin hanya sanksi administratif. Namun dalam militer, tindakan ini dapat membuka celah bagi musuh, bahkan berpotensi mengungkap rahasia strategis.
“Dalam kondisi perang, tindakan seperti ini bisa dianggap sebagai pengkhianatan, dengan konsekuensi hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati. Bahkan dalam situasi ekstrem di medan tempur, komandan dapat mengambil tindakan langsung demi menjaga keselamatan pasukan,” ungkapnya.
Selamat memberikan contoh lainnya seperti pembangkangan terhadap perintah operasi. Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam menjalankan perintah dapat menyebabkan kegagalan misi secara keseluruhan. Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi pada satuan, bahkan negara.
“Karena efeknya bersifat “multiplier”, maka sanksi yang dijatuhkan pun dirancang untuk memberikan efek jera yang maksimal,” ujarnya.
Dalam dunia militer, informasi adalah senjata. Kebocoran rahasia bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman langsung terhadap keamanan negara.
“Pembocoran informasi strategis dapat mengakibatkan kerugian besar, bahkan kekalahan dalam konflik. Oleh karena itu, hukum militer menempatkan pelanggaran semacam ini sebagai kejahatan berat dengan ancaman hukuman maksimal,” ujarnya.
Bagi masyarakat sipil, hukuman berat tampak tidak proporsional. Namun bagi militer, hukuman tersebut adalah bagian dari mekanisme menjaga disiplin, loyalitas, dan keberlangsungan sistem pertahanan negara.
“Ini bukan semata soal keras atau tidaknya hukum, tetapi tentang bagaimana sebuah institusi dirancang untuk menghadapi situasi paling ekstrem yang tidak dihadapi oleh masyarakat sipil,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )