KPK Bongkar Dugaan Aliran Dana ke PN Depok dalam Sengketa Lahan

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2026 20:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Karabha Digdaya (KRB), Joko Prihanto (JKP), pada Rabu 13 Mei 2026.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, tim penyidik mendalami pengeluaran PT Karabha Digdaya saat memeriksa yang bersangkutan. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di PN Depok.

"Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok," kata Budi, Kamis (14/5/2026).

Namun, kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Penyidik akan berkoordinasi dan mempertimbangkan penjadwalan ulang,” ujarnya.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam.

Selain dua pejabat pengadilan tersebut, KPK juga mengamankan Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, serta ADN dan GUN yang merupakan pegawai perusahaan tersebut.

Setelah pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, yakni EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Asep mengungkapkan, berdasarkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya