Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuh Kacab Bank

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 25 Mei 2026 13:59 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuh Kacab Bank (foto: Okezone)
Share :

Selain itu, Terdakwa 3 juga dinilai mengetahui dan ikut terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi tersebut. Oditur menyebut para terdakwa berkomunikasi aktif sebelum hingga sesudah korban dibawa secara paksa.

"Adapun akibat matinya korban Saudara MIP almarhum merupakan konsekuensi langsung dari rangkaian perbuatan Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Saksi 8 bersama timnya," pungkasnya.

Sebelumnya, para terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta, pada Kamis (21/5). Sebab penasehat hukum menilai, terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditur Miiter II-07 Jakarta.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya