JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim pengadilan Militer II-08 Jakarta, untuk menolak seluruhnya pledoi yang diajukan para terdakwa dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Permintaan itu disampaikan Oditur melalui pembacaan surat replik.
Oditur Militer menanggapi pledoi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya, tidak berdasarkan oleh fakta yang ada dalam persidangan.
"Seluruh dalil penasihat hukum tidak berdasar tidak berdasar, dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum harus ditolak," ucap Oditur Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).
Adapun, para terdakwa yang merupakan anggota Kopassus yakni Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Mereka sebelumnya dituntut dengan penjara bervariasi mulai dari 12 tahun (terdakwa 1), 10 tahun (terdakwa 2), dan 4 tahun (terdakwa 3).
Selanjutnya, bedasarkan alat bukti yang sah di persidangan, terdakwa 2 dijelaskan turut mencari korban dan menyuruh seorang saksi untuk mengambil paksa MIP. Sikap tersebut dinilai Oditur bahwa terdakwa 2 turut mengendalikan jalannya pengambilan paksa MIP.