JAKARTA - Sebanyak 21 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dokumen tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ekonom sekaligus mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi mengatakan, amicus curiae itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
"Ada 21 orang yang menandatangani amicus curiae ini. Mudah-mudahan dapat menjadi bagian dari pertimbangan hakim. Walaupun secara hukum tidak mengikat, tetapi secara moral kami memandang ini penting sebagai sahabat peradilan bagi Nadiem Makarim," ujar Laksamana Sukardi di PN Jakpus, Senin (25/5/2026).
Ia menilai, perkara tersebut bukan semata menyangkut pribadi Nadiem, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan publik di Indonesia.
"Ini bukan hanya soal Nadiem yang diadili, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memandang kebijakan publik dan generasi yang bekerja di dalamnya," katanya.