Laksamana Sukardi juga menyinggung penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut dia, pasal tersebut tidak hanya berbicara mengenai kerugian negara, tetapi juga harus dibuktikan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau niat memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
"Kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama. Unsur itu tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif," ujarnya.
Ia menilai, tanpa pembuktian yang kuat terkait adanya unsur memperkaya diri atau keuntungan ilegal, penegakan hukum berpotensi memunculkan kriminalisasi kebijakan dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pejabat publik.
Meski demikian, ia menegaskan pengajuan amicus curiae tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, langkah itu diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan.