Kasus BGN Jadi Evaluasi, MBG Diminta Lebih Transparan dan Berkualitas

Awaludin, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 12:14 WIB
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana Ditahan Kejagung (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Di tengah proses tersebut, berbagai pihak menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu, mengingat posisinya sebagai salah satu program strategis nasional yang menyasar peningkatan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak Indonesia.

Direktur Eksekutif GREAT Institute, Sudarto, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Kami mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo dalam memastikan proses hukum berjalan terhadap siapa pun yang diduga terlibat korupsi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal jabatan, kedekatan politik, maupun relasi kekuasaan," ujar Sudarto, Kamis (4/6/2026).

"Program MBG harus dijalankan oleh sumber daya yang bersih, kompeten, dan mampu memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan anggaran, terlebih yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat," tegasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya