Polisi Tetapkan Pembawa Molotov di Demo Mahasiswa sebagai Tersangka!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 13 Juni 2026 17:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov, saat aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke lokasi aksi setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya," kata Budi, Sabtu (13/6/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya