Polisi Tetapkan Pembawa Molotov di Demo Mahasiswa sebagai Tersangka!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 13 Juni 2026 17:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi (foto: Okezone)
Share :

Budi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan ANH.

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," ujarnya.

Sebelumnya, ANH diamankan petugas pengamanan saat berada di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, Jumat (12/6/2026).

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan mudah terbakar atau bahan berbahaya.

Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi aksi.

"Yang bersangkutan saat ini berstatus saksi dan akan didalami perannya lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi tersebut," pungkas Budi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya