Sementara pada klaster krisis moneter dan energi, mahasiswa mendesak pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM Pertamax di tingkat regional.
Abdimaludin menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada perkembangan nyata, mahasiswa akan menganggap pemerintah mengabaikan kesepakatan yang telah dibangun dalam pertemuan tersebut.
"Apabila dalam waktu 5 x 24 jam, paling lambat Jumat 19 Juni 2026, pihak kedua melanggar, mengabaikan, atau tidak menunjukkan bukti progresif atas realisasi memorandum ini, maka pihak pertama berhak menyatakan bahwa pihak kedua telah cacat legitimasi moral dan mengkhianati kesepakatan kami," ujarnya.
Terkait sikap Gibran, Abdimaludin menilai Wakil Presiden terbuka terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
"Artinya Mas Wapres terbuka dan menerima hasil kajian. Dia akan mengaudit dan mengonsolidasikan berbagai masukan, kemudian menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto," katanya.
(Awaludin)