JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hary Subagyo (DHS). Dwi diperiksa dalam kaitan dengan kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Dwi diperiksa pada Kamis (16/7/2026) kemarin. Adapun Dwi dicecar penyidik soal posisinya yang diduga menjadi perantara penerimaan uang untuk Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Selain Dwi, empat orang lainnya dari unsur aparatur sipil negara (ASN) hingga swasta turut diperiksa. Penyidik mencecar keempat orang tersebut dengan materi pemeriksaan yang sama.
Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa:
"Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," imbuh Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka pada 11 April lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pemerasan.