Budi belum merinci apakah saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan KPK. Ia juga tidak menjelaskan ihwal materi penyidikan yang akan didalami kepada para saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur," tandasnya.
Sebagai informasi, Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pemerasan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini, bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Usai pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Dokumen inilah yang digunakan Gatut sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah.
(Awaludin)