Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif, KPK Periksa 4 Pimpinan DPRD

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2026 14:35 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Jumat (17/7). Mereka dipanggil dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, keempat anggota legislatif itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang tengah disidik.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan TPK pemerasan, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

1. Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono (MRS)
2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Abdulah Ali Munib (ABD)
3. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Ebin Sunaryo (EBS)
4. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Sabar (SB)

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya