JAKARTA - Penyidik Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap terkait perkara batu bara serta ASABRI, Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan Okezone di Kejagung, Jumat (17/7/2026). Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media saat memasuki gedung.
Selain Don Ritto, penyidik Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Kejaksaan Agung. Barang bukti tersebut dibawa menggunakan kendaraan terpisah dan langsung diturunkan untuk diserahkan kepada jaksa.
Terpantau, beberapa boks yang diduga berisi barang bukti turut dibawa jajaran kepolisian untuk diserahkan kepada Kejaksaan.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan perkara dari Kepolisian.
Ketiga Sprindik itu masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.
Dalam penanganan perkara tersebut, Anang mengatakan Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia memastikan seluruh anggota tim memiliki kompetensi yang memadai dan tidak menunjukkan sikap resistensi atau penolakan terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam operasi di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi.
Dari brankas tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Sementara itu, dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan di dalam brankas tersembunyi.
Di dalam brankas yang terkunci tersebut ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
(Awaludin)